Senin, 20 Mei 2013

Kasus-Kasus Pelanggaran Desain Grafis di internet



Kasus PRAYOGA dengan BRAHMANA
PRAYOGA adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut
Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota
Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya
dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah
satunya melalui
http://www.kreatifprofesional.com. Pada tanggal 29 Agustus 2008
Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya
dibawah ini

Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan
diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas
BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website
http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA
Upaya Hukum
Pada tanggal 1 September 2008 PRAYOGA memberikan peringatan
melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan
PRAYOGA sehingga BRAHMANA harus mencantumkan nama dan
membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200US$ karena telah
menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan
karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5
September 2008.
Pada tanggal 3 September 2008 BRAHMANA membalas email
PRAYOGA isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut
hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar BRAHMANA diakui
sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak
dimanfaatkan secara komersil. BRAHMANA meminta waktu hingga tanggal
5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut
dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada
PRAYOGA. PRAYOGA setuju apabila BRAHMANA tidak sanggup
membayar royalti asalkan nama PRAYOGA dicantumkan dalam karya desain
grafis tersebut atau BRAHMANA menghentikan penggunaan karya desain
grafis tersebut.
Pada Tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain
grafis tersebut digunakan dalam blog Brahmana. Sehingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana
membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut BRAHMANA mengaku
sedang sakit dan meminta waktu hingga tanggal 14 September 2008 sampai
pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam
Blog Brahmana.
Pada tanggal 15 September 2008 Prayoga memberikan peringatan
terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: “Apabila sampai
dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih
digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan” tetapi hingga tanggal
25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari
Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan oleh
BRAHMANA. dalam blog-nya pada
http://wordpress.com.
PRAYOGA tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena
pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini
PRAYOGA lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan PROSHOP
karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain
grafisnya di dunia maya.

Kasus PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA dengan HAIRO
PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan
memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional,
melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet.
Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan
mendaftarkan website perusahaan
http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan
melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari
salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:

telah digunakan seseorang dalam web-pages di website http://www.deviantart.com
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang
beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.
Upaya Hukum
Pada tanggal 14 Februari 2008 PT. NIRWANA melakukan somasi
melalui e-mail yang berisikan PT. NIRWANA adalah pemegang hak cipta
karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak
cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti
sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau
menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil
selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.
Pada tanggal 15 Februari 2008, HAIRO membalas somasi PT.
NIRWANA dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya
digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan
meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian
karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya.
Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. NIRWANA masih melihat karya
desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal
tesebut PT. NIRWANA melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan
tanggapan apapun dari HAIRO.
PT. NIRWANA tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui
untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya
(Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT.
NIRWANA tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain
grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO dalam web-pages di
http://www.deviantart.com.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya
(Internet) Untuk Kepentingan Komersil
dibawah ini adalah Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya (Internet)
Untuk Kepentingan Komersil Yang Merugikan Desainer
Kasus DARIESTYA ENDIANO PUTRA dengan DREAM THEATER MANAGEMENT
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang
dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan
anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah
di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di
blognya pada website
http://multiply.com.



Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak
sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat
karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan
tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.
Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email
dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream
Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover
terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream
Theater.
Upaya hukum
Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada
Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain
grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta
tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008.
Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas
email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti
ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis
tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut”
Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua
dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak
ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak
mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang
dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.

Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan
ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan
detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat
dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan
ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara
internasional.
Melalui
http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan
karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain
grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya
desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet
adalah katalog dibawah ini :



Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA
mendapatkan laporan dari
http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE
harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah
uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.
Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari
MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT
IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada
http://www.elance.com
sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah
dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim
Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter
dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE
menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh
http://www.elance.com


Sabtu, 18 Mei 2013

Tentang Kami

Blog ini di buat khususnya untuk tugas kelompok kami dalam matakuliah "Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi" dan umumnya untuk menjelaskan betapa pentingnya menjaga kekayaan intelektual dalam hak cipta terutama dalam bidang teknologi informasi.

Semoga Blog ini bisa bermanfaat bagi kami dan bagi para pembaca blog.
Terima Kasih..



Nama Kelompok 


Nama   : Abdul Rahman Hidayan
Nim     : 12108320
Kelas   : 12.6D.25


Nama   : Ajeng Nurul Holiyah A.
Nim     : 12104968
Kelas   : 12.6D.25


Nama   : Rizka Aditya
Nim     :12109758
Kelas   : 12.6D.25


Nama   :
Nim     :
Kelas   : 12.6D.25




Kamis, 16 Mei 2013

kasus Penyalahgunaan Teknologi Informasi



             Perkembangan dunia teknologi informasi saat ini merupakan suatu kemajuan yang sangat baik dalam hal teknologi informasi. Kita dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah, tanpa harus bersusah payah dalam memperoleh informasi tersebut. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam dunia teknologi informasi kita dapat memperoleh hal positif maupun negatif dari perkembangan tersebut. Namun hal negatif pun banyak kita rasakan, mulai dari penipuan melalui internet, Cyber Crime, Spywere, pembobolan jaringan yang dapat merugikan pihak lain, bahkan penipuan yang memanfaatkan media jejaring sosial dalam dunia maya.Dengan kemudahan yang disediakan di dunia teknologi informasi inilah yang menimbulkan berbagai tindak kejahatan di dalam dunia maya. Kemudahan dalam membuat situs website baik yang berbayar atau yang geratis, maupun karna dilatar belakangi oleh kebutuhan finansial dari sang pelaku atau bahkan ada yang menjadikan kejahatan didunia maya menjadi sebuah profesi yang menjanjikan.
Saya akan mencoba membahas mengenai beberapa hal kejahatan atau pelanggaran etika dalam dunia maya atau teknologi informasi.

1. Data Forgery

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

3. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya

4. kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

5. Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

6.Pelanggaran Piracy

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.



Sumber:
http://m.paseban.com/?mod=content&act=read&id=3209
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-dalam-teknologi-informasi/

Rabu, 15 Mei 2013

Pemabajakan Software DI Indonesia

kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.
MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya. – ant/ahi,
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)
AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.
“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).
Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/22515142/tekanpembajakanpendidikandasarhakciptadiusulkan
saran saya bagi kamu yang masih hoby menggunakan software bajakan coba deh bayangkan, jika kamu sebagai pembuatan software, dengan susah payah, perlu waktu yang lama, dan yang harusnya software buatanmu tadi memiliki nilai jual yang tinggi, eh malah disebar luaskan tanpa memberikan imbalan sepeser pun kepadamu.. bagaimana perasaanmu…?
jika kamu merasa seorang muslim sejati, gunakanlah barang yang halal, dan coba baca juga kutipan di bawah ini
Fatwa MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
dikutp dari http://www.awali.org/articles.php?article_id=139
jika kamu belum mampu membeli software yang asli, janganlah menggunakan software bajakan, saat ini sudah cukup banyak yang menyediakan software open source, atau software software gratis. gunakanlah yang gratis, dari pada menggunakan barang bajakan.