Senin, 20 Mei 2013

Kasus-Kasus Pelanggaran Desain Grafis di internet



Kasus PRAYOGA dengan BRAHMANA
PRAYOGA adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut
Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota
Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya
dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah
satunya melalui
http://www.kreatifprofesional.com. Pada tanggal 29 Agustus 2008
Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya
dibawah ini

Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan
diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas
BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website
http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA
Upaya Hukum
Pada tanggal 1 September 2008 PRAYOGA memberikan peringatan
melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan
PRAYOGA sehingga BRAHMANA harus mencantumkan nama dan
membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200US$ karena telah
menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan
karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5
September 2008.
Pada tanggal 3 September 2008 BRAHMANA membalas email
PRAYOGA isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut
hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar BRAHMANA diakui
sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak
dimanfaatkan secara komersil. BRAHMANA meminta waktu hingga tanggal
5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut
dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada
PRAYOGA. PRAYOGA setuju apabila BRAHMANA tidak sanggup
membayar royalti asalkan nama PRAYOGA dicantumkan dalam karya desain
grafis tersebut atau BRAHMANA menghentikan penggunaan karya desain
grafis tersebut.
Pada Tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain
grafis tersebut digunakan dalam blog Brahmana. Sehingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana
membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut BRAHMANA mengaku
sedang sakit dan meminta waktu hingga tanggal 14 September 2008 sampai
pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam
Blog Brahmana.
Pada tanggal 15 September 2008 Prayoga memberikan peringatan
terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: “Apabila sampai
dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih
digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan” tetapi hingga tanggal
25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari
Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan oleh
BRAHMANA. dalam blog-nya pada
http://wordpress.com.
PRAYOGA tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena
pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini
PRAYOGA lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan PROSHOP
karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain
grafisnya di dunia maya.

Kasus PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA dengan HAIRO
PT NIRWANA ARVINDO MAHAPUTRA adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan
memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional mapun internsional,
melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet.
Pada tanggal 21 januari 2008 PT NIRWANA membuat dan
mendaftarkan website perusahaan
http://www.NirwanaArvindoMahaputra.com dan
melakukan upload karya-karya desain grafisnya dalam website tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2008 PT NIRWANA mengetahui dari
salah seorang pegawainya, bahwa karya desain grafis dibawah ini:

telah digunakan seseorang dalam web-pages di website http://www.deviantart.com
dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang berkebangsaan Thailand yang
beridentitas HAIRO, karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload
dari website perusahaan PT NIRWANA tanpa izin.
Upaya Hukum
Pada tanggal 14 Februari 2008 PT. NIRWANA melakukan somasi
melalui e-mail yang berisikan PT. NIRWANA adalah pemegang hak cipta
karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak
cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalti
sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau
menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil
selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.
Pada tanggal 15 Februari 2008, HAIRO membalas somasi PT.
NIRWANA dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya
digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan
meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian
karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya.
Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. NIRWANA masih melihat karya
desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal
tesebut PT. NIRWANA melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan
tanggapan apapun dari HAIRO.
PT. NIRWANA tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui
untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya
(Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT.
NIRWANA tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain
grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO dalam web-pages di
http://www.deviantart.com.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya
(Internet) Untuk Kepentingan Komersil
dibawah ini adalah Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya (Internet)
Untuk Kepentingan Komersil Yang Merugikan Desainer
Kasus DARIESTYA ENDIANO PUTRA dengan DREAM THEATER MANAGEMENT
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang
dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan
anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah
di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di
blognya pada website
http://multiply.com.



Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak
sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat
karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan
tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.
Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email
dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream
Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover
terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream
Theater.
Upaya hukum
Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada
Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain
grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta
tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008.
Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas
email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti
ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis
tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut”
Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua
dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak
ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak
mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang
dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.

Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34
Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan
ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan
produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan
detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat
dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan
ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara
internasional.
Melalui
http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan
karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain
grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT
IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya
desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet
adalah katalog dibawah ini :



Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA
mendapatkan laporan dari
http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya
desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website
elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut.
Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan
somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog
tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA
FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE
harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah
uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog
tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.
Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari
MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT
IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada
http://www.elance.com
sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah
dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim
Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter
dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE
menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak
MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website
elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan
katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase
tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$
harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan
oleh
http://www.elance.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar